selamat datang

selamat datang

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOG MI NURUL ISLAM KRAI KECAMATAN YOSOWILANGUN KABUPATEN LUMAJANG MAJU BERSAMA KAMI DENGAN WAWASAN YANG LUAS

Rabu, 14 September 2016

Bagaimana Implementasinya KMA Nomor 303 Tahun 2016 Tentang Konversi Guru Mapel ke Guru Kelas MI ?

Bismillahir rohmanir rohim

Sebagaimana yang telah admin informasikan sebelumnya bahwa Menteri Agama RI telah mengeluarkan keputusan perihal konversi guru pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah Nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016 yang isinya sebagai berikut :

Menetapkan :
Keputusan menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kesatu : Menetapkan Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dari guru mata pelajaran ke guru kelas
Kedua : Guru pada satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Ketiga : Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik ( TPP ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keempat : pembayaran tunjangan profesi pendidik ( TPP ) sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga terhitung mulai tahun anggaran 2015
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru.
Di tetapkan dijakarta
pada tanggal 22 juni 2016
Menteri Agama Republik Indonesia

Dengan adanya KMA tersebut diatas kemudian simpatika mengeluarkan modul khusus untuk mengakomodir semua permasalahan yang timbul dari KMA tersebut.

Menilik KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, maka guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran, dapat mengampu sebagai guru kelas MI.

Namun sebagaimana sub judul di atas, modul dan cara ini bukan untuk mengakomodir Konversi Guru Mapel menjadi Guru Kelas. Apalagi merubah mata pelajaran dalam sertifikasi.

Untuk implementasi KMA Nomor 303 Tahun 2016 kita masih sama-sama menunggu dikeluarkannya aturan teknis yang mengaturnya.

Demikian semoga manfaat…

Cek NUPTK Kemdikbud

Senin, 07 Maret 2016



Cara Cek NPSN Sekolah/Madrasah di SIMPATIKA


Bismillahir rohmanir rohim
Nomor Pokok Sekolah Nasional atau yang dikenal dengan nama NPSN merupakan kode unik yang dimiliki oleh sekolah dan madrasah.
Selama ini kita (madrasah) masih bingung dengan NPSN ini karena di kita mempunyai dua macam NPSN yakni yang diawali dengan 20xxx dan 60xxx.
Lalu apa beda dari NPSN yang 20xxx dan yang 60xxx…?
NPSN 20xxx merupakan kode ID SIMPATIKA sedangkan NPSN yang 60xxx kode NPSN madasah, jadi jelas bahwa ketika Login ke laman SIMPATIKA akan muncul keduanya.
Bagaimana cara cek NPSN yang sebagai Kode ID sekolah/madrasah ini…?
Menurut hasil pencarian saya ternyata masih banyak Madrasah yang NPSN nya tidak muncul. Berikut cara ceknya :
  1. Login ke laman SIMPATIKA disini
  2. Pada Dasbor beranda, tepatnya pada kotak nama/NUPTK/Peg ID masukkan nama PTK, sedangkan pada kotak Lokasi isi dengan kabupaten, selanjutnya klik cari cata

3. Dari hasil pencarian cari nama yang dimaksud dan dibawah itu akan muncul atau tidak NPSN lembaga kita

Begitulah cara cek NPSN di SIMPATIKA semoga manfaat.

Jumat, 04 Maret 2016

Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016



Layanan Simpatika kembali berbenah. Semenjak resmi dipergunakan oleh Kementerian Agama dan berubah nama dari Padamu Negeri menjadi Simpatikapada semester pertama Tahun pelajaran 2015/2016. Pada semester kedua tahun pelajaran ini, sederet fitur baru dan agenda kegiatan telah dipersiapkan.

Penambahan fitur-fitur baru dan rencana agenda kegiatan pada semester kedua tahun pelajaran 2015/2016 ini untuk mengakomodir pendataan online sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama.

Dari laman resmi Simpatika di facebook menyebutkan bahwa pendataan online melalui layanan Simpatika di semster kedua (semester genap) tahun pelajaran 2015/2016 akan dimulai pada 1 Februari 2016. Masa verval ini terus berlangsung hingga 30 Juni 2016.

Selain melayani pendataan online PTK seperti tahun sebelumnya, akan ada beberapa fitur (program) baru yang akan dilaksanakan.



Fitur dan Program Baru Simpatika


Apa saja fitur dan program baru Simpatika tersebut?

Masih menurut laman facebook resmi Simpatika, beberapa program baru yang dipersiapkan dan akan di-launching mulai 1 Februari 2016 antara lain:


1. Cetak SKMT dan SKBK Online


SKMT atau Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Guru adalah surat yang menerangkan tugas dan jumlah jam mengajar seorang. SKMT dibuat oleh Kepala Madrasah dengan diketahui oleh Pengawas. SKMT menjadi persyaratan berbagai program Kementerian Agama seperti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dll.

SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja adalah surat yang menerangkan seorang guru, secara kumulatif telah memenuhi beban kerja kumulatif minimal. SKBK pun dibuat oleh Kepala Madrasah.

Sebelumnya, SKMT dan SKBK dibuat secara manual oleh Kepala Sekolah.

Pada semester kedua ini, SKMT dan SKBK akan dicetak secara langsung melalui layanan Simpatika. Pengisiannya disinkronisasi dengan Jadwal Mengajar Mingguan yang telah dijalankan dalam layanan Simpatika sejak setahun lalu.

Dengan integrasi pencetakan SKMT dan SKBK dengan Jadwal Mengajar Mingguan di layanan Simpatika, selain dapat mempermudah pembuatan, pun diharapkan dapat meningkatkan validitas data SKMT dan SKBK.

2. VerVal NRG lanjutan


Pada layanan Padamu Negeri semester genap 2014/2015 telah dilaksanakan Verval NRG. Namun hasilnya masih menyisakan beberapa NRG (Nomor Registrasi Guru) yang belum terverval. Dimungkinkan juga masih ada PTK yang belum memiliki NRG.

Padahal untuk mengeluarkan NRG berada di bawah kewenangan Pusbangprodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk NRG bagi guru di lembaga yang bernaung pada Kementerian Agama.

Layanan Simpatika dan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah melakukan kerjasama antar kementerian untuk melakukan verval NRG.

3. VerVal Inpassing

Salah satu program baru Simpatika di semester kedua Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah Verval Inpassing. Verval ini ditujukan untuk melakukan verifikasi dan validasi SK Inpassing yang telah beredar di kalangan pendidik Kementerian Agama. Untuk menjamin keaslian SK-SK tersebut.

Terkait Verval Inpassing, sila baca :



4. Registrasi UKG periode 2016


Pada semester silam, telah dilaksanakan registrasi UKG. Namun karena minim dan mepetnya sosialisasi, tidak sedikit yang tertinggal dan belum mendaftarkan diri.

Padahal, menurut rencana, semua guru di naungan Kementerian Agama akan mengikuti UKG secara bertahap. Pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan UKG memanfaatkan sistem layanan Simpatika.

5. Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016


Pemetaan dan seleksi calon peserta sertifikasi telah beberapa kali memanfaatkan layanan Simpatika. Karena itu, pada periode tahun 2016, kembali Kementerian agama akan melaksanakan seleksi program Sertifikasi Guru.

6. Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)


NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah salah satu hal terbaru di Kementerian Agama. Nomor ini akan diberikan kepada semua pendidik di Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan. NPK juga menjadi semacam NUPTK khusus Kementerian Agama.

Selengkapnya mengenai NPK, sila baca: Syarat dan Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

7. Pemetaan Kebutuhan Guru


Kebutuhan guru Madrasah di berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda. Bahkan dimungkinkan terjadi perbedaan yang siginifikan. Terutama antara pulau Jawa yang kelebihan guru dan luar pulau Jawa yang masih kekurangan guru.

Dengan pemetaan kebutuhan guru akan diketahui daerah-daerah mana (hingga tingkat madrasah) yang kelebihan dan kekurangan guru.

Fitur Lama Simpatika


Selain beberapa program terbaru tersebut, Simpatika tetap melakukan pendataan online dengan berbagai program yang sementara ini telah berjalan. Seperti pendaftaran guru baru, mutasi dan non aktif, serta perubahan biodata pendidik. Penyusunan jadwal mengajar mingguan dan pendataan siswa.

Cara Mengajukan SKMT Untuk Mendapatkan SKBK Bagi Guru Madrasah

Cara Mengajukan SKMT Untuk Mendapatkan SKBK Bagi Guru Madrasah


Bismillahir rohmanir rohim

Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di Layanan SIMPATIKA PTK sudah resmi dirilis, berbagai masalah kini muncul terutama bagi PTK yang masih belum paham mengenai cara pengajuan SKMT ini, karena untuk memperoleh SKBK wajib terlebih dahulu mengajukan SKMT yang isinya merupakan Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya maupun rekan guru pendidikan agama di sekolah umum.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
  • Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  • Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
alur-22-405x1024
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
LOGIN-PTK-ADMIN-1024x384
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
simpatika-ptk-e1456823705634
3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
menu-skbk-skmt-1024x956
4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
klik-untuk-melihat-rekap-1024x956
5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
rekap-klik-ok
6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
klik-cetak-surat-1024x956
7. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
s29a
s29a-non-induk-kemenag
s29c
Keterangan :
  • Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
  • Kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
  • Kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
8. Selanjutnya, serahkan surat tersebut dan mintalah pengesahan dari tiap Madrasah yang tercantum.
Demikian info yang admin ambil dari berbagai sumber, dan yang penting sekarang adalah melaksanakan pembetulan pada jadwal pelajaran minngguan, memperhatikan alokasi jam mengajar PTK dan alokasi perkelasnya agar pada SKMT dan SKBK ini tidak ada masalah.
Salam semangat untuk kita semua….


Cara Agar Wali Kelas Memperoleh Jam Tambahan


Bismillahir rohmanir rohim
Semua PTK agar bisa aktif di Layanan Simpatika harus memenuhi beban kerja minimal, terutama PTK yang sudah sertifikasi agar tunjangan profisinya dapat dicairkan. Sedangkan bagi PTK yang belum sertifikasi merupakan syarat untuk tetap aktif di Layanan SIMPATIKA.
Salah satu untuk memperoleh jam tambahan adalah PTK harus menjabat sebagai wali kelas, walaupun tidak banyak lumayan lah untuk menambah jam yang masih kurang. Berikut cara untuk menambah jam untuk wali kelas:
  1. Login melalui PTK/Admin ke laman SIMPATIKA disini
101
2. Pilih layanan simpatika Sekolah
102
3. Pilih menu Sekolah >>>Kelas>>>Daftar Kelas
103
4. Tentukan kelas yang akan diset dan pilih edit kelas
104
5. Klik tombol pilih Wali Kelas
105
6. Pilih Guru yang akan dijadikan wali kelas
106
7. Klik simpan
107
8. Lihat hasilnya
108
Demikian semoga ada manfaatnya

Penyebab dan Cara Mengatasi SKMT dan SKBK Tidak Linier

Bismillahir rohmanir rohim
Masalah baru muncul kembali di layanan SIMPATIKA yaitu saat melakukan Cetak SKMT dan Ajuan SKBK kenapa pada status linearitas muncul tidak linear. Linearitas terkait dengan Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah. Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan aturan tentang ini berupa Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.
Untuk mempelajari hal ini lebih lanjut silakan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012.
Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat, yaitu:
  1. Nama mapel dalam Jadwal Kelas Mingguan telah sesuai dengan kurikulum nasional.
  2. Mapel yang diampu telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mapel dalam NRG.
  3. Status Verval NRG telah disetujui.
Berikut penjelasan dari masing-masing poin diatas.
  • Nama mapel dalam Jadwal Kelas Mingguan telah sesuai dengan kurikulum nasional.
Mapel Tidak Sesuai Kurikulum Nasional
Sama-sama Bahasa Inggris tetapi pada mapel yang berkotak merah Kurikulum Nasional bertanda strip (-), sedangkan yang lainnya pada Kurikulum Nasional bertuliskan sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama dan identik, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.
Solusi:
1. Cek mata pelajaran yang tertulis di menu Sekolah >> Kurikulum >> Daftar Mata Pelajaran
2. Hapus mata pelajaran yang pada “kurikulum nasional” berisi tanda strip dengan cara klik tanda segitiga di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran.
3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama ‘mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional’ dengan ‘mata pelajaran yang sesuai kurikulum.
  • Mapel yang diampu telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mapel dalam NRG.
Sesuaikan mata pelajaran yang diajarkan (diampu) oleh guru telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan.
Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silakan beri mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
Pahami peraturan-peraturan terkait dengan kesesuaian mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015.
  • Status Verval NRG telah disetujui.
Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan.
Pendidik yang telah melakukan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang bisa linear. Sebaliknya, jika ajuan Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.
Demikian semoga ada manfaatnya.