selamat datang

selamat datang

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOG MI NURUL ISLAM KRAI KECAMATAN YOSOWILANGUN KABUPATEN LUMAJANG MAJU BERSAMA KAMI DENGAN WAWASAN YANG LUAS

Rabu, 14 September 2016

Bagaimana Implementasinya KMA Nomor 303 Tahun 2016 Tentang Konversi Guru Mapel ke Guru Kelas MI ?

Bismillahir rohmanir rohim

Sebagaimana yang telah admin informasikan sebelumnya bahwa Menteri Agama RI telah mengeluarkan keputusan perihal konversi guru pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah Nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016 yang isinya sebagai berikut :

Menetapkan :
Keputusan menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kesatu : Menetapkan Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dari guru mata pelajaran ke guru kelas
Kedua : Guru pada satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Ketiga : Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik ( TPP ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keempat : pembayaran tunjangan profesi pendidik ( TPP ) sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga terhitung mulai tahun anggaran 2015
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru.
Di tetapkan dijakarta
pada tanggal 22 juni 2016
Menteri Agama Republik Indonesia

Dengan adanya KMA tersebut diatas kemudian simpatika mengeluarkan modul khusus untuk mengakomodir semua permasalahan yang timbul dari KMA tersebut.

Menilik KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, maka guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran, dapat mengampu sebagai guru kelas MI.

Namun sebagaimana sub judul di atas, modul dan cara ini bukan untuk mengakomodir Konversi Guru Mapel menjadi Guru Kelas. Apalagi merubah mata pelajaran dalam sertifikasi.

Untuk implementasi KMA Nomor 303 Tahun 2016 kita masih sama-sama menunggu dikeluarkannya aturan teknis yang mengaturnya.

Demikian semoga manfaat…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar