Cara Mengajukan SKMT Untuk Mendapatkan SKBK Bagi Guru Madrasah
Bismillahir rohmanir rohim
Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di Layanan SIMPATIKA PTK sudah resmi dirilis, berbagai masalah kini muncul terutama bagi PTK yang masih belum paham mengenai cara pengajuan SKMT ini, karena untuk memperoleh SKBK wajib terlebih dahulu mengajukan SKMT yang isinya merupakan Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya maupun rekan guru pendidikan agama di sekolah umum.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
7. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
Keterangan :
- Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
8. Selanjutnya, serahkan surat tersebut dan mintalah pengesahan dari tiap Madrasah yang tercantum.
Demikian info yang admin ambil dari berbagai sumber, dan yang penting sekarang adalah melaksanakan pembetulan pada jadwal pelajaran minngguan, memperhatikan alokasi jam mengajar PTK dan alokasi perkelasnya agar pada SKMT dan SKBK ini tidak ada masalah.
Salam semangat untuk kita semua….
Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di Layanan SIMPATIKA PTK sudah resmi dirilis, berbagai masalah kini muncul terutama bagi PTK yang masih belum paham mengenai cara pengajuan SKMT ini, karena untuk memperoleh SKBK wajib terlebih dahulu mengajukan SKMT yang isinya merupakan Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya maupun rekan guru pendidikan agama di sekolah umum.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :

Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK

3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.

4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.

5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.

6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).

7. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.



Keterangan :
- Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
8. Selanjutnya, serahkan surat tersebut dan mintalah pengesahan dari tiap Madrasah yang tercantum.
Demikian info yang admin ambil dari berbagai sumber, dan yang penting sekarang adalah melaksanakan pembetulan pada jadwal pelajaran minngguan, memperhatikan alokasi jam mengajar PTK dan alokasi perkelasnya agar pada SKMT dan SKBK ini tidak ada masalah.
Salam semangat untuk kita semua….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar